Frequently Asked Question
FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)
No. | Pertanyaan | Jawaban |
1 | Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik? | Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2 | Apa persyaratan mengajukan permohonan informasi publik? | Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan, atau Bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, untuk pemohon berbentuk badan hukum Indonesia |
3 | Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik? | Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan kepada pemohon informasi, dikirimkan melalui pos atau email yang telah didaftarkan pemohon informasi pada saat pengajuan permohonan |
4 | Berapa lama pemberian tanggapan dari PPID atas permohonan informasi publik? | Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika diperlukan |
5 | Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik? | PPID Kementerian Perhubungan menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman informasi, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor PIP Semarang dengan didampingi oleh petugas layanan informasi, atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasi |
6 | Kapankah waktu pelayanan informasi PPID? | Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja: – Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB – Jumat: pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB |