Profil PPID PIP Semarang

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan suatu pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang telah menetapkan Keputusan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Nomor KP.PIP.Smg 8 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Tahun Anggaran 2024, guna mewujudkan tanggung jawab PPID Pelaksana UPT PIP Semarang untuk:     

  • menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
  • melaksanakan layanan informasi yang baik dan efisien
  • meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam fungsi pelayanan informasi, dan
  • melakukan koordinasi antara unit/satuan kerja dalam pelaksanaan pelayanan informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan