Tugas & Fungsi PPID
![](https://ppid.pip-semarang.ac.id/wp-content/uploads/2024/07/responsibility.png)
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.