INFORMASI BERKALA

Profil Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang berdiri pada tahun 1951 dengan nama Sekolah Pelayaran Semarang atau yang disingkat SPS. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang adalah pendidikan tinggi negeri milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan telah masuk White List di  International Maritime Organization tahun 2000. Mengemban tugas mendidik dan melatih pemuda-pemudi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di bidang pelayaran dan pelabuhan menjadi Perwira Pelayaran Besar dan Tenaga Ahli Angkutan Laut/Kepelabuhanan guna memenuhi kebutuhan armada angkutan laut nasional maupun internasional

TAHUN 1951

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang berdiri pada tahun 1951 dengan nama Sekolah Pelayaran Semarang atau yang disingkat SPS.

TAHUN 1955

Pada Tahun 1955 hingga tahun 1975 menjadi Sekolah Pelayaran Menengah Semarang disingkat SPM Semarang.


TAHUN 1974

Pada Tahun 1974 hingga tahun 1981 menjadi Pendidikan Perwira Pelayaran Besar disingkat P3B Semarang.

TAHUN 1979

Pada Tahun 1979 hingga tahun 1995 menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP) Semarang dengan program Strata A (Diploma III) dengan lama pendidikan 3 tahun.


TAHUN 1995

Pada Tahun 1995 masih tetap bernama BPLP Semarang, tetapi program pendidikannya ditingkatkan menjadi Diploma IV (setara Sarjana/S1) dengan Politeknik Ilmu Pelayaran pendidikan 4 tahun.

TAHUN 1999

Pada Tahun 1999 berdiri Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 81 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poilteknik Ilmu Pelayaran.

Visi

Menjadi Perguruan Tinggi Pelayaran Niaga yang Profesional, Mandiri dan Berwawasan Global.

Misi

Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan berstandar nasional dan internasional untuk menghasilkan sumber daya pelayaran yang prima, profesional, beretika.Mengembangkan penguasaan ilmu terapan dan teknologi bidang pelayaran melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Melaksanakan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel dan mandiri dengan meningkatkan kemampuan seluruh sumber daya organisasi secara terus menerus.Menjalin kerjasama dengan stakeholder, dunia usaha, dunia industri dan alumni demi terwujudnya jejaring kinerja berkelanjutan.

TUGAS

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan program Pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran

FUNGSI

PIP Semarang menyelenggarakan fungsi:

a.      Penyusunan rencana dan program Pendidikan

b.      Penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran

c.      Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

d.      Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan

e.      Pelaksanaan pengembangan system penjaminan mutu

f.       Pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna

g.      Pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya

h.      Pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktek kerja taruna serta urusan alumni

i.       Pengelolaan keuangan dan adminitrasi umum

j.       Pelaksanaan pengembangan usaha dan kerjasama

k.      Pelaksanaan pemeriksaan internal

l.       Pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator serta sarana dan prasarana lainnya

m.     Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan

STRUKTUR ORGANISASI
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

Profil Pejabat PIP Semarang

Direktur PIP Semarang
Dr. Ir. MAFRISAL, M.T.,M.Mar.E 

Pembantu Direktur I
Dr. A. AGUS TJAHJONO, M.Mar. MM.

Pembantu Direktur II
Drs. SUHARTO, M.T.

Pembantu Direktur III
JOSE BENO, S.SiT, M.Si.

Kepala Bagian Keuangan dan Umum
FIDELIA TRI SISWANTI, ST, M.M.Tr

Kepala Bagian Administrasi Akademik & Ketarunaan
IWAN KURNIAWAN, M.Pd., M.Mar.E.

Alamat Kantor: Jl. Singosari No.2A, Kota Semarang, Jawa Tengah 50242

  • (024) 8311527
  • (024) 8311528

RENCANA DAN PROGRAM KEGIATAN

Rencana Strategis 2020-2024
RKA 2024
DIPA 2024
Rencana Kerja Tahunan 2024
Rencana Bisnis dan Anggaran 2024
Rencana Strategi Bisnis 2020-2024
Rencana Aksi 2024
Kontrak Kinerja Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dengan Direktur PIP Semarang Tahun 2024

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Laporan Keuangan 2023 Audited
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2023

LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik 2023
Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik 2024

TRIWULAN II

TRIWULAN I

Grafik Permohonan Informasi Publik 2024
Laporan Monitoring & Evaluasi Pelayanan Informasi Publik Triwulanan 2024

DATA STATISTIK KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

Rekap Pegawai Per Juni 2024
Pelaporan WAJIB LHKASN Th. 2024
Pelaporan WAJIB LHKPN Th. 2024
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Biaya 2021-2023

KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN

Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang Pejabat Badan Publik, perlu meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan PIP Semarang untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower, pengaduan laporan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang Pejabat Badan Publik dapat disampaikan melalui:

SISTEM MANAJEMEN PENGADUAN (SIMADU)

SIMADU adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblower sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan atau bisa terjadi sebaliknya suatu pengaduan tidak ditangani oleh organisasi penyelenggara manapun dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui satu pintu agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional. Pemerintah Republik Indonesia membentuk: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui beberapa kanal pengaduan yang terintegrasi, yaitu:

Website :  www.lapor.go.id

SMS :1708 (Telkomsel, Indosat, Three)

X/Twitter : @lapor1708

Aplikasi Android dan iOS : SP4N LAPOR!


PERATURAN, KEPUTUSAN, KEBIJAKAN

PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT

1. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat Bencana Banjir

2. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat Bencana Gempa Bumi

3. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat Bencana Kebakaran